Sumpah Patrialis Akbar Tak Terima Suap dan Sayang MK


Jakarta - Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mencoba memberikan klarifikasi atas penangkapannya terkait kasus suap. Patrialis Akbar menganggap statusnya sebagai tersangka kasus suap sebagai batu ujian. Hakim Konstitusi ini bersumpah tidak menerima suap satu rupiah pun.

Patrialis awalnya ditangkap penyidik KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita pada Rabu 25 Januari 2017 malam. KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. KPK mengatakan Patrialis sudah tiga kali menerima 'hadiah'.

Patrialis kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan terbalut rompi tahanan warna oranye, Patrialis angkat bicara tentang status barunya itu. "Demi Allah saya betul-betul dizalimi," kata Patrialis saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Januari 2017. Wajah Patrialis terlihat tenang saat memberikan keterangan. 

Patrialis menegaskan tidak menerima uang dari pengusaha Basuki Hariman. Dia juga menyampaikan pesan untuk rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sayang sekali kepada MK," ungkap Patrialis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumpah Patrialis Akbar Tak Terima Suap dan Sayang MK"

Posting Komentar