Diduga kampanye hitam, Irwandi laporkan Muzakir ke Panwaslih Aceh



Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nanggroe Aceh Darussalam memasuki babak baru dan diprediksi makin seru dengan berbagai manuver Timses nya masing-masing. Tim advokat pasangan calon (Paslon) Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Aceh, Irwandi YusufNova Iriansyah melaporkan Cagub Muzakir Manaf pada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Laporan ini berkaitan dugaan ucapan tidak senonoh yang disampaikan Muzakir Manaf terhadap Irwandi Yusuf dalam kampanye di Kabupaten Pidie. 

Kejadian dugaan kampanye hitam itu 17 Januari 2017 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Lapangan Keunire, Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Dalam kampanye dialogis tersebut, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan bahwa, Irwandi Yusuf juga menerima uang Rp 400 miliar dari pemerintah pusat namun uang itu tidak dibagikan untuk siapa pun.

"Dalam kampanye itu juga dibilang, uang tersebut dimakan sendiri dan tidak dikasih ke kita," kata ketua tim Advokat, Azfilli dalam konferensi pers di Sekretarian Pemenangan Irwandi-Nova di Banda Aceh, Kamis (26/1).

Lanjutnya, Muzakir Manaf bahkan juga mengatakan kata-kata kotor kepada Irwandi Yusuf dan Partai Nasional Aceh (PNA) dalam bahasa Aceh. Semestinya seorang calon gubernur tidak pantas diucapkan dalam kampanye seperti itu.

"Ucapan Muzakir tersebut sangat mengganggu keberlangsungan pilkada damai. Karena itu, kami tim advokasi memutuskan pada 24 Januari 2017 melaporkan Muzakir ke Panwaslih Aceh," ujarnya.

Untuk menguatkan bukti pelaporan tersebut, tim pelapor telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman (visual) Muzakir Manaf di Lapangan Kenire Pidie dan sejumlah saksi.

"Kita harapkan, Panwaslih segera mengusut kasus ini sesuai aturan berlaku. Kita juga berharap jangan ada pilih kasih dalam penegakkan hukum," katanya.

Tim kuasa hukum Irwandi-Nova yang melaporkan Muzakir Manaf yakni Azfilli Ishaq, M Syafi'i Saragih, Usmanuddin Amir, Mohd Juli Fuadi dan Syahminan Zakaria. Laporan mereka ke Panwaslih Aceh diterima oleh staf Panwaslih Aceh, Mailida dengan Nomor Laporan 07/LP/PLD/01/17 tanggal 24 Januari 2017.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga kampanye hitam, Irwandi laporkan Muzakir ke Panwaslih Aceh"

Posting Komentar